Friday, 6 July 2012
Pengetian filsafat pancasila (bakry 1997) dari yunani “philosophia” yang artinya daya upaya pemikiran manusia untuk mencapai kebenaran dan kebijaksanaan
Identitas adalah ciri” atau tanda tanda diri yang melekat pada seseorang /sesuatu yang membedakan dengan yang lainnya.
Nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar , diikat oleh kesamaan –kesamaan fisik (budaya,agama dan bahasa) dan non fisik(keinginan, cita-cita,tujuan)
Identitas nasional adalah himpunan kelompok kelompok yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok dalam bentuk organisasi atau pergerakan pergerakan yang diberi atribut nasional
Negara (menurut lemhanas 2005;8) adalah 1. suatu organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah ttt dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keslamatan beberapa kelompok manusia tadi./2 .satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mkengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat
HAM( iccu uin2003;200) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan ffundamental sebagai suatu anugerah tuhan yang harus dihormati ,dijaga dan dilindungi oleh setiap individu atau masyarakat.
HAM uu no 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerah dari NYA yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, pemerintah dan setiap orang demi kepentingan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
“ Sejarah ham “
Sebelum perang dunia 1 (1917) dilontarkan semboyan baru yaitu hak rakyat menentukan nasib sendiri.
Setelah usai perang dunia ke 2 tecantum dalam piagam pbb, memuat 3 gagasan yaitu hak rakyat menentukan nasib sendiri , HAM , perdamaian dunia.
“ piagam piagam ham “
• Piagam Magna Charta (1215) ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuatan Raja dan menghormati hak-hak rakyat.
• Dokumen Bill of Rights (1689) ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah.
• Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) ialah suatu pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolute
• Piagam Bill of Rights (1789) ialah suatu naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika. Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.
• Keberhasilan diterimanya Universal Declaration of Human Rights diikuti oleh keberhailan diterimanya suatu perjanjian (Convention) mengenai Genocide (1948), tentang Kerja Paksa (1957), tentang Diskriminasi Gender (1951 dan 1962), dan Dikriminasi berdasarkan Ras (1965). Pada tahun 1966 secara aklamasi diterima pula suatu Perjanjian tentang Hak-hak Ekonimi, Sosial dan Budaya (Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) dan Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Covenent on Civil and Polotical Rights).
• Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diproklamasikan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A pada tanggal 10 Desember 1948
“Instrument tentang ham”
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. -
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
RUANG LINGKUP HAM
- 1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
- 2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- 3. Hák-hak asasi politik (political rights), yaltu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partal politik.
- 4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- 5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan
Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
I) Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara:
a.membunuh anggota kelompok;
b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.pembunuhan
b. pemusnahan
c. perbudakan;
d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang f.penyiksaan;
g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin,tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.penghilangan orang secara paksa; atau
j.kejahatan apartheid
Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM
- HAK AZASI MANUSIA
- HAK ANAK
- HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
- HAK ATAS KESEJAHTERAAN
- HAK ATAS RASA AMAN
- HAK BERKELUARGA MELANJUTKAN KETURUNAN
- HAK MENGEMBANGKAN DIRI
- HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
- HAK UNTUK HIDUP
- HAK WANITA
Sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002
1. Negara berdasarkan hukum bukan kekuasaan
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi
5. Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas